banner 728x250

Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Cukai Digerebek, Negara Dirugikan 250 Juta Rupiah

Polresta Sidoarjo Merilis Ungkap Kasus Pengepakan Rokok Tanpa Cukai, Jumat (4/2/2022)
Polresta Sidoarjo Merilis Ungkap Kasus Pengepakan Rokok Tanpa Cukai, Jumat (4/2/2022)

MENARAJATIM.ID, Sidoarjo – Perang terhadap peredaran rokok tanpa cukai terus dilakukan aparat penegak hukum. Kali ini rumah pengepakan rokok tanpa cukai, di dusun Bendungan, desa Pesawahan, kecamatan Porong, digerebek tim penyelidik Tipidter satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (3/2/2022).

Rumah milik seorang perempuan berinisial N tersebut, sudah dua bulan dijadikan lokasi pengepakan rokok yang diduga ilegal. Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 13 kardus rokok batangan, 160 bungkus rokok merk LM, 14 kardus dan 53 bungkus rokok merk Turbo, 11 bungkus rokok merk mocacino, 30 bungkus rokok merk luxio, 1 Karung etiket, 5 plastik lem, 7 buah elemen alat pemanas, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan aluminium foil alias grenjeng rokok.

Baca Juga:  Menguatkan Arahan Presiden Jokowi, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Belanja Dan Memakai Produk Dalam Negeri

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (4/2/2022), menjelaskan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya usaha rokok yang diduga ilegal. Setelah penyelidikan, polisi menindaklanjutinya dengan penggerebekan ke lokasi.

“Dari pengakuan pemilik rumah, pasokan dan pendistribusian rokok itu dikendalikan seseorang yang masih dalam pengejaran polisi. Orang itu juga pemilik usaha pengepakan ini, jadi pemilik rumah dan tujuh karyawan pengepakan, sementara masih sebagai saksi,” imbuh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Total nilai rokok yang disita mencapai 500 juta rupiah, dengan potensi kerugian negara 250 juta rupiah. Selanjutnya, proses penyelidikan kasus ini dilimpahkan kepada bea cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *