banner 728x250

KPK Apresiasi Kerjasama Penelusuran Aset Bersama PPATK

foto ilistrasi kerjasama

MENARAJATIM.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kerjasama penelusuran aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terjalin baik selama ini. Sejumlah kasus korupsi dapat diungkap KPK melalui analisis PPATK atas transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Selama 2 dekade gerakan anti pencucian uang di Indonesia, KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, apakah itu tindakan fraud, penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, dan suap, semuanya berujung pada uang. Oleh karena itu follow the money analisis yang dilakukan PPATK sangat membantu,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjadi narasumber program Podcast JUMATAN PPATK (7/04).

Selama ini, hasil analisis dan hasil pemeriksaan transaksi keuangan dari PPATK yang disampaikan ke KPK telah membantu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Lebih lanjut Ghufron menjelaskan ada 2 mekanisme kerjasama yang terjalin antara KPK bersama PPATK. Pertama ketika KPK melakukan pengembangan kasus korupsi dan mencari tahu siapa saja yang terkait, KPK selalu meminta PPATK untuk menganalisis dari mana saja uang atau kemana saja uang pihak terkait mengalir.

Baca Juga:  Bupati Muhdlor Menjamin Biaya Pengobatan Bocah Kelainan Usus Ditanggung Pemkab Sidoarjo

“Itu mekanismenya permintaan KPK untuk menganalisis pengembangan kasus. Selain yang diminta KPK, mekanisme lainnya yaitu dari PPATK sendiri yang proaktif. Berdasarkan analisis yang dilakukan PPATK, kalau transaksi mencurigakan, tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, maka lalu lintas transaksi keuangan yang mencurigan itu dilemparkan ke KPK. Dengan adanya kecurigaan itu, KPK kemudian bisa menelusuri perbuatannya apa yang terkait dengan transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron.

Kemudian Ghufron menyebut kasus Bupati Bangkalan, Almarhum Fuad Amin sebagai salah satu kasus korupsi yang dikembangkan melalui hasil analisis dan pemeriksaan keuangan dari PPATK. Semula kasus suap itu hanya terindikasi beberapa miliar rupiah, tetapi setelah didalami berdasarkan bantuan analisis dari PPATK, KPK menemukan aliran-aliran dana mencurigakan yang patut diduga berasal dari gratifikasi atau bahkan suap yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:  3 Saksi Diperiksa Kejagung Untuk 3 Tersangka Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Ke depan, Ghufron melihat upaya memaksimalkan pengembalian aset hasil korupsi untuk kesejahteraan rakyat perlu dilakukan KPK bersama PPATK. Dimulai dengan upaya bersama untuk mampu mewujudkan undang-undang perampasan asset.

“Selain undang-undang perampasan asset, kita juga perlu membatasi penggunaan uang tunai. PPATK selama ini hanya menganalisis transaksi keuangan di dunia lembaga keuangan, seperti asuransi, perbangkan dan lainnya. Namun saat ini banyak transaksi yang tidak dilakukan melalui jalur lembaga keuangan, seperti menggunakan uang tunai. Artinya ada celah dimana transaksi itu tidak terlaporkan ke PPATK dan tidak terendus. Ini perlu kita gerakkan bersama-sama. Dengan begitu semua bisa dianalisis dan bisa ditelusuri apakah transaksinya legal atau ilegal,” pungkas Ghufron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *