banner 728x250

Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait kebijakan ekspor minyak goreng di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 22 April 2022. Foto: BPMI Setpres

Sidoarjoraya.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022. Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.

Baca juga : Bos Maspion Group dan 5 Perusahaan Hibahkan Lahan Untuk Jalan Frontage Road

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Presiden.

Baca juga : Gelar Apel Pasukan Angkutan Lebaran 2022, KAI Terjunkan 3.041 Petugas Keamanan

Baca Juga:  Soal Cawapres Koalisi Gerindra-PKB, Cak Imin: Nunggu PDIP

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya.

Baca juga : Jelang Lebaran, Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Kembali Dibuka

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga : Bupati Sidoarjo dampingi Menhan Prabowo Serahkan Rumah Khusus kepada Ahli Waris KRI Nanggala 402

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *