banner 728x250

Hewan dengan Gejala Klinis Ringan PMK, tetap Sah Jadi Hewan Qurban

Domba Qurban.

MENARAJATIM.ID, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengimbau masyarakat yang telah membeli hewan qurban jauh hari sebelum Idul Qurban agar selalu memantau kesehatan hewannya.

Dia menyebutkan, sebagian masyarakat ada yang membeli hewan qurban lama sebelum Idul Qurban. Alasannya, lanjut dia, agar mendapat harga yang lebih murah.

“Akan tetapi memang biasanya masyarakat (membeli) hewan qurban ini kan tidak mendadak. Biasanya ada yang 10 hari sebelumnya, bahkan ada yang saat ini sudah beli. Nha ini perlu kita antisipasi kesehatannya,” tutur Wagub Taj Yasin dijumpai usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Rabu (08/06/2022).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri, sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK. Antara lain dengan membentuk tim unit reaksi cepat yang bertugas melakukan penyekatan lalu lintas hewan di perbatasan, menyiagakan pos pantau, dan menerapkan pola isolasi dan penyembuhan ketika menjumpai ternak yang terkena PMK.

Baca Juga:  Pra Muktamar ke 48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, Gus Muhdlor Gowes Bersama Ribuan Kader Muhammadiyah dan Masyarakat

Taj Yasin menjelaskan, penyakit yang menyerang mulut dan bagian kuku pada ternak ini dapat diobati. Karena itu masyarakat diminta agar tidak panik apabila hewan ternaknya terjangkit PMK.

“Kemarin kita sudah bicara dengan Dinas Kesehatan Hewan dan Dinas Pertanian, untuk mengantisipasi ini. Kami Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, sebagai salah satu provinsi penyedia peternakan terbesar di Indonesia, kita siapkan itu untuk menjelang Idul Adha,” tegasnya.

Wagub menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait hukum dan panduan pelaksanaan ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK. Dalam fatwa bernomor 32 tahun 2022 itu, terdapat tiga hukum terhadap PMK, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan qurban.

Baca Juga:  Hujan Deras Mengakibatkan Empat Desa di Sidoarjo Tergenang Setinggi 15-25 CM

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan, tetap sah menjadi hewan qurban. Kategori gejala klinis ringan adalah lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.

“Alhamdulillah dari MUI juga sudah memberikan fatwa bahwa hewan qurban yang sudah memenuhi 4 syarat dari syariat itu dibeli, tetapi ketika nanti di bulan Dzulhijjah sampai hari ketiga tasyrik (jelas penyembelihan) terjangkit penyakit PMK, kita lihat dulu. Kalau sapi atau kambingnya masih kategori ringan, boleh dilakukan penyembelihan,” jelasnya.

Baca Juga:  Musrenbang 2023 Gubernur Ganjar Fokuskan Peningkatan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan

Untuk kategori tidak sah adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya lepuh pada kuku sampai lepas, pincang, tidak bisa berjalan dan hewan sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh di rentang waktu diperbolehkan berqurban, yakni 10-13 Dzulhijjah, maka hewan tersebut boleh disembelih dan dagingnya dianggap sedekah. “Sebenarnya nggak masalah sih. Inti dari qurban itu kan ya shodaqoh juga,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *