MENARAJATIM.ID, Makkah (Kemenag) — Menteri Agama menegaskan sudah seharunya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas. Hal ini disampaikan Menag merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
Baca juga: Sesuai UU, Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo
Sebab, lanjut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Baca juga: Lawatan Presiden Jokowi ke Luar Negeri Bawa Misi Perdamaian ke Ukraina dan Rusia
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Baca juga: Silsilah KH. Muhayyin Pendiri Pondok Sono Buduran Sidoarjo Sambung ke Sunan Gunung Jati
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.