banner 728x250

Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Ibu Beri ASI Eksklusif

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani berbincang dengan warga di Kampung Nelayan Cangkol, Cirebon. Foto: Kresno/OD

Dalam Pasal 9 RUU KIA, terdapat aturan yang memastikan setiap anak berhak mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan. Puan mengatakan, usul DPR menambah cuti melahirkan ibu pekerja dari 3 menjadi 6 bulan pun bertujuan agar anak mendapatkan ASI eksklusif.

 

“Aturan cuti 6 bulan ini diharapkan agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif untuk mendukung agar anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat memiliki tumbuh kembang yang baik sehingga dapat menjadi SDM yang unggul,” sebut mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tersebut.

 

Puan menambahkan, RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia. Apalagi saat ini Indonesia berada di urutan ke-5 dunia yang angka stunting-nya masih tinggi. “DPR menginisiasi RUU KIA dengan harapan anak-anak Indonesia dapat menjadi generasi emas yang dapat memajukan bangsa ini. Oleh karenanya kami berharap dukungan semua pihak,” tandas Puan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *