Menurutnya, penentuan besaran dana cadangan didasarkan pada hasil pembahasan perhitungan kebutuhan anggaran yang telah dilakukan antara tim desk bersama instansi vertikal yang mengusulkan anggaran hibah Pilkada 2024.
Yakni KPU, Bawaslu, Polda dan Kodam. Sehingga, didapati kebutuhan sebesar Rp 1,86 triliun. Total perhitungan ini masih belum termasuk kebutuhan anggaran bagi perangkat daerah yang menunjang penyelenggaraan Pilgub 2024.
Mengingat besarnya kebutuhan dan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka pengalokasian melalui pembentukan dana cadangan diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran.
Pemprov dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan akan membentuk dana cadangan sebesar Rp 600 miliar yang dilakukan secara bertahap selama dua tahun anggaran. Yakni, Rp 300 miliar pada perubahan APBD 2022 serta Rp 300 miliar pada APBD 2023. “Dan apabila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi, maka kekurangan pembiayaan Pilgub Jatim akan didanai dari APBD tahun berkenaan yakni tahun anggaran 2024,” jelas Emil.