Penggunaan Drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengimbau kepada masyarakat Sidoarjo agar mematuhi aturan tersebut. Mengoperasikan drone harus mengerti objek vital mana yang dilarang. Di kawasan Sidoarjo ada beberapa obyek vital yang dilarang. Seperti kawasan markas TNI AD, kawasan markas TNI AL, TNI AU dan kawasan Bandara Internasional Juanda.
“Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan,” ujar Gus Muhdlor.
Berikut ini aturan pengoperasian drone di negara Indonesia.