Kawasan Dilarang
Drone dilarang terbang pada kawasan terlarang dengan jarak 500 meter. Kawasan terlarang yakni Istana Presiden dan Objek Vital Nasional lainnya, seperti (Area Nuklir).
Kawasan Terbatas
Drone juga tidak boleh diterbangkan di kawasan terbatas dengan jarak 500 meter. Yang dimaksud kawasan terbatas adalah Markas TNI, pangkalan udara TNI, kawasan latihan militer, kawasan operasi militer, kawasan latihan menembak dan kawasan latihan penerbangan militer. Kemudian, ruang udara yang dipakai jalur penerbangan kepala negara atau kepala pemerintahan. Termasuk juga dilarang terbang di kawasan peluncuran roket dan satelit.