Bandar Udara
Demi keselamatan penerbangan, drone dilarang beroperasi di kawasan bandar udara dengan jarak 500 meter.
Drone juga dilarang terbang di kawasan ATC (Air Trafic Control) karena akan mengganggu jalur komunikasi lalu lintas penerbangan.
Denda dan Pidana
Bagi yang melanggar akan diproses pidana dan dikenakan denda. Denda mulai dari Rp. 5 juta hingga Rp. 5 miliar. Sedangkan hukuman pidana paling ringan 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan pada pasal 410 s/d pasal 443.