banner 728x250

Tarik Parkir Ugal-ugalan, Gus Muhdlor Tertibkan Parkir Liar di Alun-Alun

Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono Koordinator juru parkir sekitar alun-alun Sidoarjo. Bambang menandatangani surat pernyataan menarik tarif parkir sesuai Perda no. 17 tahun 2019. Sabtu sore, (16/4).

MENARAJATIM.ID, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menginstruksikan jajarannya bertindak cepat menertibkan parkir liar di sekitar Alun-alun yang menarik tarif parkir secara ugal-ugalan. Laporan yang diterima bupati tarif parkir kendaraan roda dua di alun-alun mencapai Rp. 10 ribu rupiah

Meski ada acara kampung ramadhan tindakan tukang parkir yang menarik pengunjung alun-alun dengan tarif tidak sesuai ketentuan dinilai merugikan masyarakat.

Aturan tarif parkir sudah diatur dalam Perda No. 17 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perpakiran. Untuk parkir kendaraan roda dua tarif normal Rp 2.000,- sedangkan untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4.000,-.

Baca Juga:  Andjar Jabat Pj Sekda, Gus Muhdlor Beri Tugas Mengawal Sejumlah Proyek Strategis

“Saya minta Asisten 2, kadishub dan kasatpol PP segera cek lokasi sore ini, turun tertibkan parkir liar yang ada di alun-alun, panggil semua tukang parkirnya,” perintah Gus Muhdlor melalui sambungan telepon. Sabtu sore, (16/4/2022). Saat ini Gus Muhdlor sedang melaksanakan ibadah Umroh.

Sementara itu, Asisten II Budi Basuki bersama Kasatpol PP Widyantoro Basuki dan Kadishub Benny Airlangga langsung memanggil Bambang Sulistiono selaku Koordinator Parkir Sekitar alun-alun Sidoarjo.

Budi menegur dan memperingatkan Bambang untuk tidak menarik tarif yang tidak sesuai ketentuan serta meminta bambang menandatangi pernyataan untuk tidak lagi menarik tarif parkir dengan tarif yang tidak sesuai ketentuan, Bambang juga diminta menertibkan juru parkir serta melayani para pengunjung alun-alun dengan baik.

Baca Juga:  Dua Minimarket di Sidoarjo Dibobol Maling Dalam Semalam, Kerugian Ditaksir Lebih Dari Rp. 30 Juta

“Jangan sampai ada pungutan liar, tarif sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai ada pemungutan sampai Rp 10.000 hingga Rp 15.000,” tegas Budi kepada Bambang.

Sebelumnya Bambang sudah menyampaikan ke juru parkir di alun-alun untuk tidak menarik tarif lebih dari Rp 4.000,- namun, Bambang berdalih tidak semua tukang parkir mengindahkan perintahnya. Masih ada yang memungut tarif Rp 10.000 – 15.000,-.

“Kemarin juru parkir sudah saya koordinir dan saya minta untuk tidak membandrol biaya parkir lebih dari Rp 4000,” ujar Bambang di hadapan Kasatpol PP, Kadishub dan Asisten II.

Baca Juga:  Bupati Gus Muhdlor Minta Perempuan Sidoarjo Miliki Soft Skil

Usai mendapat peringatan dan teguran secara tertulis dari pemkab, Bambang berjanji segera mengumpulkan semua juru parkir dan memperingatkan agar tidak terjadi mamatok tarif parkir lebih dari Rp 4.000,-.

“Segera kita sampaikan teguran dari pemkab ini ke teman-teman juru pakir agar tidak terjadi lagi menarik tarif parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua,” janji Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *