banner 728x250

DPR RI Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Menjadi UU

Suasana sidang pengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU). dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jaka/Man

Sidoarjoraya.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang (UU). RUU P3  yang disahkan dalam  Rapat Paripurna ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Komisi VIII Pastikan Kesiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji di Jabar

“Kami akan menanyakan kepada Anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani pada peserta Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Tidak lama setelah itu, seluruh anggota yang hadir menjawab ‘setuju’.

Baca Juga:  Kunjungi Food Estate, Menko Luhut Pamer Penggunaan Mekanisasi Pertanian di Food Estate

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 di Bali

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU P3 di hadapan Rapat Paripurna. Ia menyebut hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak adalah PKS. “Setelah melakukan pembahasan 365 DIM dengan pemerintah, pada 13 April 2022 malam hari, Baleg menggelar raker bersama pemerintah dan DPR RI, pemerintah diwakili fisik Menko Perekonomian, Menko Polhukam, dan perwakilan Kemenkumham,” kata Nurdin.

Baca Juga:  Wabup Sidoarjo Ajak Perusahaan Tangani Jalan Rusak di Kawasan Industri Lewat Dana CSR

Baca juga: Jokowi: Pacu Pertumbuhan Ekonomi dengan Tidak Beli Produk Impor

Pada kesempatan tingkat pertama itu disepakati peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kemudian disepakati pemerintah dan DPR RI  menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3. Keputusan tersebut ditetapkan pada 13 April 2022 lalu dalam rapat Pleno Baleg DPR RI yang juga Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *