MENARAJATIM.ID, Sidoarjo – Seorang pria berinisial MWS (40), warga Sidoarjo,
tega mencabuli anak tirinya bernama Mawar (16). Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku beberapa kali.
Kepada polisi MWS mengaku pertama kali mencabuli anak tirinya pada Agustus 2020 lalu. Saat itu sang istri mandi, dan pelaku tega memegang alat vital korban dari luar busananya.
Tidak sampai di situ, sebulan kemudian saat Mawar bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya dan masuk ke dalam kamar, pelaku juga ikut masuk dengan dalih ingin menenangkannya.
Bukan membuat korban tenang, malah pelaku melancarkan aksinya kembali dengan menciumi pipi dan memeluk tubuhnya secara berhadapan.
Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020 dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.
Ibarat pepatah mengatakan, sedalam-dalamnya bangkai disembunyikan, akan tercium juga. Hal itu terjadi pada MWS. Aksi bejatnya terbongkar sesaat setelah korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Sang ibu akhirnya melaporkan perbuatan keji tersebut ke polisi. Dan akhirnya pelaku dibekuk anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di kawasan Waru.
“Pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya yang masih di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media di halaman Mapolresta, Senin (17/1/2022).
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.