MENARAJATIM.ID, Sidoarjo – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rochayani sebagai tersangka.
Kades berparas cantik itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Sidoarjo mengamankan barang bukti uang senilai Rp 149,8 juta.
“Kades Suko (Rochayani) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli PTSL di desanya,” ujar Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Senin (24/01/2022) di Kantor Kejari Sidoarjo.
Penetapan tersangka Rochayani itu berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021.
Sebelumnya tim penyidik Kejari Sidoarjo telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rochayani namun kades cantik itu mangkir dari panggilan kejaksaan.
“Senin 24 Januari 2022 penyidik Kejari Sidoarjo memanggil RHY (Rochayani) sebagai tersangka. Tapi yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik itu,” kata Raka.
Pemanggilan Rochayani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta surat penetapan tersangka dari tim penyidik Kejari Sidoarjo tertanggal 13 Januari 2022. Surat panggilan disampaikan kepada tersangka per tanggal 18 Januari 2022 lalu.
“Tim penyidik seharusnya memeriksa lagi tersangka hari ini. Tapi tersangka mangkir tanpa alasan yang jelas. Makanya, tim penyidik Kejari Sidoarjo akan memanggil untuk kedua kalinya pada tanggal 31 Januari 2022 mendatang,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan pungli PTSL ini penyidik sudah menyita barang bukti kasus dugaan pungli sebesar Rp 149,8 juta. Selain itu, juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan hasil penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Tahun 2021 lalu.
“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” paparnya.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pemanggilan sejumlah saksi. Diantaranya Ketua PTSL Desa Suko dan Pemdes Desa Suko untuk memberikan keterangan atas kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan pungli ini.
“Dalam kasus dugaan pungli ini, penyidik sudah menemukan rekonstruksi dan fakta hukum soal tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021 itu,” pungkasnya.