banner 728x250

Usai Diperiksa Penyidik, Rokhayani Kades Suko Langsung Ditahan Kejari Sidoarjo

Rokhyani, Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

MENARAJATIM.ID, Sidoarjo -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo akhirnya menahan Rokhayani, tersangka dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama menyatakan penahanan kepada tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. “Tersangka kami tahan selama dua puluh hari kedepan,” katanya dengan didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie usai melakukan penahanan, Senin (31/1/2022).

Rokhayani saat ini merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pungli program PTSL tahun 2021 itu. Hari ini, merupakan panggilan yang kedua bagi Rokhayani sejak resmi ditetapkan tersangka pada 13 Januari 2022 lalu.

Baca Juga:  Belasan UMKM Sidoarjo Layani Makan 730 Lansia

Rokhayani mangkir pada panggilan pertama yang dilayangkan tim penyidik Kejari Sidoarjo pada pekan lalu 24 Januari 2022 tanpa alasan yang jelas. Namun, pada panggilan kedua ini akhirnya hadir.

Tak mau kecolongan, tim penyidik akhirnya menjebloskan tersangka ke penjara. Rokhayani resmi memakai rompi merah dan diangkut menggunakan mobil tahanan Kejari Sidoarjo untuk ditahan di Rutan Kejati Jatim.

Meski demikian, kasus dugaan pungli tersebut saat ini masih Rohkayani saja yang menjadi tersangka. Lalu apakah akan menyeret tersangka lainnya Aditya menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut bisa berkembang muncul tersangka lain.

Baca Juga:  Respon Cepat, Pemkab Sidoarjo Akan Launching Layanan Call Center 112 Bebas Pulsa

“Nanti tunggu hasil perkembangan penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo mendapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021. Dari quota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko Rokhayani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.

Sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

Baca Juga:  Peringati HPN 2022, Bupati Sidoarjo Apresiasi Sikap Kritis Pers

Meski begitu, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Kejari Sidoarjo. Tim Korps Adhyaksa bergerak cepat hingga menaikkan kasus tersebut ke penyidikan sejak pertengahan Oktober 2021 lalu.

Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokhayani. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kasus tersebut akhirnya menetapkan Rokhayani sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *