banner 728x250
Berita  

Bupati Sidoarjo Imbau Warganya Tidak Menerbangkan Drone di Area Bandara Internasional Juanda

Catat Aturan Pemerintah Tentang Pengoperasian Drone

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bersama GM AP Bandara Juadan Sisyani Jaffar. Senin, (8/8/2022).

MENARAJATIM.ID, Sidoarjo – Selasa, (9/8/2022). Mengoperasikan drone di negara ini tidak dilarang. Berbeda dengan negara lain yang melarang warganya mengoperasionalkan drone. Negara yang melarang warga sipil menerbangkan drone yakni Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa.

 

Indonesia termasuk negara yang memperbolehkan warganya menerbangkan pesawat tanpa awak itu. Namun, untuk menerbangkan drone harus mengetahui dan mematuhi aturannya jika tidak ingin melanggar aturan berakibat pidana dan denda.

 

Pemerintah telah mengeluarkan aturan menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47  Tahun 2016.

Baca Juga:  Genjot Pelayanan Prima, Plt Bupati H Subandi Minta Kades Optimalkan Aplikasi Si Praja

 

Diperaturan Menteri Perhubungan tersebut mengatur tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *